KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hingga 17 Maret 2021 sebesar Rp 7,15 triliun. Posisi realisasi stimulus untuk dunia usaha itu setara 12,2% dari pagu sebesar Rp 58,46 triliun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan dari realisasi insentif perpajakan tersebut secara nominal didominasi oleh diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh 22 Impor, dan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Sisanya antara lain diserap oleh PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP, dan diskon PPN rumah DPT.
Insentif pajak sudah terserap Rp 7,15 triliun, ini yang paling laris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hingga 17 Maret 2021 sebesar Rp 7,15 triliun. Posisi realisasi stimulus untuk dunia usaha itu setara 12,2% dari pagu sebesar Rp 58,46 triliun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan dari realisasi insentif perpajakan tersebut secara nominal didominasi oleh diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh 22 Impor, dan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Sisanya antara lain diserap oleh PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP, dan diskon PPN rumah DPT.