KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan berakhir pada ujung tahun 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun, pengamat menilai insentif pajas bagi UMKM tersebut harus diperpanjang. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyarankan agar insentif itu diperpanjang mengingat UMKM masih memerlukan dukungan insentif fiskal, khususnya UMKM di sektor-sektor yang belum pulih dari Pandemi. Menurutnya, Jika isnentif dicabut maka beban UMKM akan bertambah sehingga semakin sulit bersaing dengan non UMKM. "Insentif ini lebih ke UMKM, kalau ke pembeli/konsumennya ya sebaiknya PPN tidak perlu dinaikkan dulu, tunda sampai ekonomi membaik, tumbuh disekitar enam persen,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (25/11).
Sebelumnya, Kementerian UMKM berencana mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Kebijakan perpanjangan PPh 0,5% dianggap penting bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap mendapatkan insentif pajak yang meringankan beban usaha. Baca Juga: INDEF Dorong Pemerintah Perpanjang Skema PPh Final UMKM 0,5% Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang insentif pajak ini. Adapun setelah masa tarif PPh Final berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). UMKM dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif dengan rincian 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta, 15% untuk Rp 60 juta - Rp 250 juta, 25% untuk Rp 250 juta - Rp 500 juta, 30% untuk Rp 500 juta - Rp 1 miliar, 35% untuk lebih dari Rp 1 miliar.