KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan berakhir pada ujung tahun 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun, pengamat menilai insentif pajas bagi UMKM tersebut harus diperpanjang. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyarankan agar insentif itu diperpanjang mengingat UMKM masih memerlukan dukungan insentif fiskal, khususnya UMKM di sektor-sektor yang belum pulih dari Pandemi. Menurutnya, Jika isnentif dicabut maka beban UMKM akan bertambah sehingga semakin sulit bersaing dengan non UMKM. "Insentif ini lebih ke UMKM, kalau ke pembeli/konsumennya ya sebaiknya PPN tidak perlu dinaikkan dulu, tunda sampai ekonomi membaik, tumbuh disekitar enam persen,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (25/11).
Insentif Pajak UMKM Dinilai Perlu Diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan berakhir pada ujung tahun 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun, pengamat menilai insentif pajas bagi UMKM tersebut harus diperpanjang. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyarankan agar insentif itu diperpanjang mengingat UMKM masih memerlukan dukungan insentif fiskal, khususnya UMKM di sektor-sektor yang belum pulih dari Pandemi. Menurutnya, Jika isnentif dicabut maka beban UMKM akan bertambah sehingga semakin sulit bersaing dengan non UMKM. "Insentif ini lebih ke UMKM, kalau ke pembeli/konsumennya ya sebaiknya PPN tidak perlu dinaikkan dulu, tunda sampai ekonomi membaik, tumbuh disekitar enam persen,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (25/11).