KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperluas pemberian insentif pajak. Dalam peraturan pemerintah (PP) baru, kali ini pemberian insentif tersebut juga akan masuk kepada WP dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA). Dilansir dari Kontan.co.id, menurut Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, tarif pajak tersebut akan dibuat 0% yang berlaku hingga tahun 2020. Setelah tahun itu, akan dikenakan tarif 10%. Baca Juga: Insentif pajak bisa menghasilkan yield lebih tinggi, investor bersuka cita
Insentif pajak untuk reksadana dinilai sebagai pemanis untuk investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperluas pemberian insentif pajak. Dalam peraturan pemerintah (PP) baru, kali ini pemberian insentif tersebut juga akan masuk kepada WP dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA). Dilansir dari Kontan.co.id, menurut Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, tarif pajak tersebut akan dibuat 0% yang berlaku hingga tahun 2020. Setelah tahun itu, akan dikenakan tarif 10%. Baca Juga: Insentif pajak bisa menghasilkan yield lebih tinggi, investor bersuka cita