KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperluas pemberian insentif pajak. Dalam peraturan pemerintah (PP) baru, kali ini pemberian insentif tersebut juga akan masuk kepada WP dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA). Dilansir dari Kontan.co.id, menurut Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, tarif pajak tersebut akan dibuat 0% yang berlaku hingga tahun 2020. Setelah tahun itu, akan dikenakan tarif 10%. Baca Juga: Insentif pajak bisa menghasilkan yield lebih tinggi, investor bersuka cita
Hal tersebut diapresiasi oleh Head of Investment Research PT Infovesta Utama Wawan Hendrayana. Wawan mengatakan hal ini bisa menjadi sweetener bagi para investor yang akan masuk ke DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA. "Ketiga reksadana tersebut ini kan masih relatif baru, jadi penerimaan investor juga belum masif. Langkah pemerintah ini dirasa tepat untuk mengundang para investor untuk masuk ke dalamnya," kata Wawan saat dihubungi kontan.co.id pada Kamis (1/8). Tidak hanya untuk para investor, langkah pemerintah ini juga menjadi angin segar bagi para emiten yang memang butuh pendanaan. Mereka bisa melirik DINFRA, DIRE, dan KIK-EBA untuk masuk ke dalam perencanaan mereka. Baca Juga: DINFRA, DIRE, Reksadana akan diberi insentif pajak "Asumsi mereka pasti yield yang akan diterima akan lebih tinggi dengan adanya insentif pajak ini. Jadi, pasti lebih menarik untuk dipasarkan," tambah Wawan.