JAKARTA. Industri padat karya menjadi penerima manfaat paket kebijakan ekonomi terbaru pemerintah. Paket ekonomi seri ketujuh yang terbit pada Jumat (4/12) itu juga menyasar sektor informal pedagang kaki lima (PKL). Salah satu isi paket yang menarik bagi industri padat karya adalah rencana pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan sampaiĀ 50%. Namun tidak semua bisa menikmati insentif ini. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berujar, keringanan ini hanya berlaku bagi pekerja di industri padat karya yang memiliki jumlah karyawan minimal 5.000 orang. Perusahaan juga harus berorientasi ekspor. "Dari total produksi per tahun, minimal 50% harus diekspor," jelas Darmin.
Insentif Paket VII untuk industri padat karya
JAKARTA. Industri padat karya menjadi penerima manfaat paket kebijakan ekonomi terbaru pemerintah. Paket ekonomi seri ketujuh yang terbit pada Jumat (4/12) itu juga menyasar sektor informal pedagang kaki lima (PKL). Salah satu isi paket yang menarik bagi industri padat karya adalah rencana pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan sampaiĀ 50%. Namun tidak semua bisa menikmati insentif ini. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berujar, keringanan ini hanya berlaku bagi pekerja di industri padat karya yang memiliki jumlah karyawan minimal 5.000 orang. Perusahaan juga harus berorientasi ekspor. "Dari total produksi per tahun, minimal 50% harus diekspor," jelas Darmin.