JAKARTA. Otoritas pasar modal tak ingin kehilangan momentum dari bergulirnya program amnesti pajak. Demi menarik dana repatriasi, beragam insentif ditebar di pasar modal domestik. Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan diskon biaya transaksi crossing saham hingga 45%. Selama ini, biaya transaksi crossing saham 0,03% dari nilai per transaksi. Nah, BEI memberi keringanan biaya untuk crossing saham secara berjenjang. Diskon biaya crossing saham ini hanya berlaku sampai 30 September 2016. Nilai crossing kurang dari Rp 500 miliar mendapat diskon tarif 20%. Untuk Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun didiskon 30%, Rp 1 triliun hingga Rp 3 triliun meraih diskon 35%, serta Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun meraih diskon 45%.
Jika nilai crossing lebih dari Rp 5 triliun, diskon khusus akan dibahas BEI. Selain insentif crossing saham, BEI menunggu restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembebasan biaya pencatatan saham perdana (listing fee) yang berlaku sampai Maret 2017 atau selama program amnesti pajak. "Draf aturannya sudah, tetapi kami butuh persetujuan Komisaris BEI dan OJK,” ujar Nicky Hogan, Direktur Pengembangan BEI, kemarin. Dengan program amnesti pajak, otoritas menargetkan nilai kapitalisasi BEI hingga akhir tahun ini Rp 6.000 triliun. Kemarin, kapitalisasi pasar BEI Rp 5.833 triliun. Investor asing juga masih merangsek masuk pasar saham domestik. Selain diskon biaya crossing saham dan listing fee, OJK akan mempercepat proses pendaftaran aksi korporasi yang biasanya memakan waktu 21-35 hari menjadi 21 hari saja. Relaksasi ini berlaku untuk semua aksi korporasi seperti IPO dan rights issue. "Kami juga akan meluncurkan produk baru, misalnya kombinasi antara produk bank dan asuransi, serta mengakomodasi beberapa produk bursa," ungkap Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, kepada KONTAN, Selasa (23/8).