JAKARTA. Otoritas pasar modal tak ingin kehilangan momentum dari bergulirnya program amnesti pajak. Demi menarik dana repatriasi, beragam insentif ditebar di pasar modal domestik. Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan diskon biaya transaksi crossing saham hingga 45%. Selama ini, biaya transaksi crossing saham 0,03% dari nilai per transaksi. Nah, BEI memberi keringanan biaya untuk crossing saham secara berjenjang. Diskon biaya crossing saham ini hanya berlaku sampai 30 September 2016. Nilai crossing kurang dari Rp 500 miliar mendapat diskon tarif 20%. Untuk Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun didiskon 30%, Rp 1 triliun hingga Rp 3 triliun meraih diskon 35%, serta Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun meraih diskon 45%.
Insentif pasar modal dibuka lebar-lebar
JAKARTA. Otoritas pasar modal tak ingin kehilangan momentum dari bergulirnya program amnesti pajak. Demi menarik dana repatriasi, beragam insentif ditebar di pasar modal domestik. Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan diskon biaya transaksi crossing saham hingga 45%. Selama ini, biaya transaksi crossing saham 0,03% dari nilai per transaksi. Nah, BEI memberi keringanan biaya untuk crossing saham secara berjenjang. Diskon biaya crossing saham ini hanya berlaku sampai 30 September 2016. Nilai crossing kurang dari Rp 500 miliar mendapat diskon tarif 20%. Untuk Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun didiskon 30%, Rp 1 triliun hingga Rp 3 triliun meraih diskon 35%, serta Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun meraih diskon 45%.