JAKARTA. Pemerintah telah memangkas biaya Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.PP yang dilansir pada 9 September 2016 ini berisi tentang perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan. Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.Besaran ini telah terpotong setengahnya, yaitu 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endy Jaweng mengatakan belum ada evaluasi di lapangan terhadap kebijakan itu.
Insentif pemangkasan PPh BPHTB untungkan daerah
JAKARTA. Pemerintah telah memangkas biaya Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.PP yang dilansir pada 9 September 2016 ini berisi tentang perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan. Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.Besaran ini telah terpotong setengahnya, yaitu 5% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endy Jaweng mengatakan belum ada evaluasi di lapangan terhadap kebijakan itu.