KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank yang fokus pada sektor kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan angin segar. Pasalnya, pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan final UMKM menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%. Pemotongan pajak penghasilan UMKM bisa menjadi peluang perbankan menyalurkan kredit ke segmen tersebut. Dengan pajak yang rendah maka akan mendorong kegiatan UMKM. Ujungnya, pengusaha UMKM akan ada kebutuhan kredit. Perbankan telah menyalurkan kredit UMKM senilai Rp 893,3 triliun atau naik 10,63% per April 2018. Kredit ini berkontribusi sekitar 18% terhadap total kredit bank sebesar Rp 4.827,23 triliun di April lalu.
Insentif pemotongan pajak bisa mengungkit kredit UMKM perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank yang fokus pada sektor kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan angin segar. Pasalnya, pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan final UMKM menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%. Pemotongan pajak penghasilan UMKM bisa menjadi peluang perbankan menyalurkan kredit ke segmen tersebut. Dengan pajak yang rendah maka akan mendorong kegiatan UMKM. Ujungnya, pengusaha UMKM akan ada kebutuhan kredit. Perbankan telah menyalurkan kredit UMKM senilai Rp 893,3 triliun atau naik 10,63% per April 2018. Kredit ini berkontribusi sekitar 18% terhadap total kredit bank sebesar Rp 4.827,23 triliun di April lalu.