Pengurangan Pajak PBB - Jakarta. Kabar gembira untuk para pengusaha. Pemerintah melonggarkan insentif pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengusaha. Pemerintah baru saja mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129). PMK-129 yang diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam keterangan resmi. Pemberian pengurangan PBB adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut. Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK-82 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB. PMK-129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak. Berikut sejumlah ketentuan baru PMK 129 tahun 2023 tentang pengurangan PBB: 1. Pengurangan PBB diberikan kepada pengusaha yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut. 2. Pengurangan PBB untuk kondisi tertentu atas PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB dapat diberikan paling tinggi 75%. 3. Pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB dapat diberikan paling tinggi 100%. 4. Jangka waktu pengajuan pengurangan PBB karena kondisi tertentu adalah 3 bulan sejak diterima SPPT, 1 bulan sejak diterima SKP PBB, atau 1 bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima. 5. Jangka waktu pengajuan pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa: diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Syarat pengajuan pengurangan PBB Berikut syarat dan cara pengajuan pengurangan PBB untuk pengusaha: 1 Permohonan pengajuan pengurangan PBB untuk 1 SPPT/SKP/STP PBB; 2. Pengajukan pengurangan PBB diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia 3. Pengajuan pengurangan PBB ditandatangani wajib pajak; 4. Pengajuan pengurangan PBB dilampiri dokumen pendukung.
5. Pengajuan pengurangan PBB bisa disampaikan secara langsung; melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Itulah informasi pengurangan PBB untuk pengusaha. Segera ajukan pengurangan PBB jika merasa layak mendapatkan. 2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto