KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan pemberian insentif sektor perumahan melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% hingga Juni 2025 dan 50% pada Juli–Desember 2025. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan ini memang memberi stimulus fiskal yang berarti, khususnya dalam mengurangi closing cost pembelian rumah. Namun, dampaknya terhadap permintaan belum terasa signifikan. “Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia mencatat penjualan rumah tapak masih terkontraksi di triwulan II 2025, dan indeks harga residensial hanya tumbuh tipis. Artinya, PPN DTP lebih berfungsi sebagai buffer menopang pasar, bukan pendorong utama,” kata Rizal kepada Kontan, Selasa (2/9/2025).
Insentif Perumahan Belum Dorong Permintaan, Indef Ingatkan Risiko Bias Kelas Menengah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan pemberian insentif sektor perumahan melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% hingga Juni 2025 dan 50% pada Juli–Desember 2025. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan ini memang memberi stimulus fiskal yang berarti, khususnya dalam mengurangi closing cost pembelian rumah. Namun, dampaknya terhadap permintaan belum terasa signifikan. “Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia mencatat penjualan rumah tapak masih terkontraksi di triwulan II 2025, dan indeks harga residensial hanya tumbuh tipis. Artinya, PPN DTP lebih berfungsi sebagai buffer menopang pasar, bukan pendorong utama,” kata Rizal kepada Kontan, Selasa (2/9/2025).
TAG: