KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi aturan baru pengelolaan DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tidak hanya mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di perbankan domestik, tetapi juga memberikan fasilitas perpajakan yang lebih menarik dibandingkan instrumen investasi reguler.
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026). Menurut dia, insentif tersebut diberikan melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Bahkan, tarif PPh yang dikenakan dapat mencapai 0% tergantung pada jangka waktu penempatan dana.
Baca Juga: Berlaku Mulai Juni, Implementasi DHE SDA dan Badan Ekspor DSI Bisa Tekan Ekspor RI Purbaya menjelaskan perlakuan pajak tersebut jauh lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi biasa yang selama ini dikenakan tarif pajak hingga 20%. "Biasanya kalau di bond, yield-nya dikenakan pajak 20%, kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0%," katanya. Menanggapi kebijakan tersebut, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita menilai insentif PPh 0% merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan daya tarik bagi eksportir untuk menempatkan dana hasil ekspor di dalam negeri. Menurutnya, penghapusan pajak atas imbal hasil instrumen DHE SDA akan meningkatkan tingkat pengembalian bersih (net return) yang diterima eksportir. Dengan demikian, instrumen penempatan DHE SDA menjadi lebih kompetitif dibandingkan jika dana ditempatkan di luar negeri atau pada instrumen lain yang masih dikenakan pajak. Meski demikian, ia menilai insentif pajak saja belum tentu cukup untuk mengubah keputusan eksportir secara signifikan. Sebab, penempatan DHE tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif pajak, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti likuiditas, fleksibilitas penggunaan dana, tingkat imbal hasil, stabilitas nilai tukar, kemudahan transaksi, serta kepastian regulasi. "Keputusan eksportir dalam menempatkan DHE tidak semata-mata ditentukan oleh tarif pajak, tetapi juga oleh faktor likuiditas, fleksibilitas penggunaan dana, tingkat imbal hasil, stabilitas nilai tukar, kemudahan transaksi, serta kepastian regulasi," ujar Ronny kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6/2026). Dalam praktiknya, banyak eksportir mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan operasional, pembayaran utang luar negeri, maupun kebutuhan impor bahan baku yang memerlukan akses cepat terhadap devisa mereka.
Baca Juga: DHE SDA dan Badan Ekspor Diimplementasikan Mulai Juni, Berikut Manfaat dan Risikonya Oleh karena itu, ia menilai efektivitas kebijakan akan semakin besar apabila pemerintah juga memperkuat instrumen keuangan domestik dengan tingkat imbal hasil yang kompetitif, risiko yang terukur, serta fleksibilitas yang memadai bagi pelaku usaha. Menurutnya, jika eksportir merasa dana mereka tetap mudah diakses dan mampu memberikan keuntungan yang menarik, maka insentif PPh 0% dapat menjadi faktor pendorong yang sangat efektif untuk meningkatkan penempatan DHE SDA di dalam negeri. Dari sisi makroekonomi, keberhasilan kebijakan tersebut dinilai penting karena semakin besar DHE SDA yang tersimpan di dalam negeri, semakin kuat pula pasokan valuta asing di pasar domestik. Kondisi itu berpotensi memperkuat ketahanan eksternal Indonesia, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan cadangan devisa, serta memperdalam likuiditas valas dalam sistem keuangan nasional. Ia menyimpulkan bahwa insentif PPh 0% merupakan syarat penting (necessary condition) untuk meningkatkan daya tarik penempatan DHE SDA, namun belum menjadi faktor yang cukup (sufficient condition) jika berdiri sendiri.
Baca Juga: CORE: Penerapan DHE SDA dan DSI Bisa Jaga Devisa, tetapi Ada Risiko ke Dunia Usaha Keberhasilan kebijakan tetap bergantung pada kombinasi insentif fiskal, daya saing instrumen keuangan domestik, dan kepercayaan pelaku usaha terhadap konsistensi kebijakan pemerintah. Pandangan serupa disampaikan Head of Macroeconomics & Market Research Permata Bank, Faisal Rachman. Menurut dia, insentif pajak memang dapat meningkatkan net return dari penempatan dana di dalam negeri, tetapi bukan satu-satunya pertimbangan bagi eksportir. "Memang net return dari penempatan dalam negeri jadi bisa meningkat. Tapi eksportir juga akan melihat fleksibilitas penggunaan dana akan seperti apa. Lalu juga kepastian regulasi ini akan seperti apa," ujar Faisal.
Ia mengingatkan bahwa konsistensi regulasi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor dan eksportir. Menurutnya, perubahan aturan yang terlalu sering justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian. "Jika nanti ke depan direvisi kembali dan menjadi berubah-ubah terus, ini juga bisa menciptakan ketidakpastian bagi investor," katanya.
Baca Juga: BI dan Perbankan Siapkan Skema Pinjaman untuk Eksportir DHE SDA Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News