JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak baru untuk karyawan perusahaan padat karya. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 2,5%. “Tadi diputuskan insentif diberikan ke karyawannya supaya konsumsinya meningkat,” kata Mardiasmo usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (3/5). Tadinya, kata Mardiasmo, dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Perindustrian Saleh Husin itu, pemerintah masih berdebat apakah insentif itu diberikan kepada pemberi kerja atau pekerjanya.
Insentif PPh 2,5% bagi perusahaan padat karya
JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak baru untuk karyawan perusahaan padat karya. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 2,5%. “Tadi diputuskan insentif diberikan ke karyawannya supaya konsumsinya meningkat,” kata Mardiasmo usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (3/5). Tadinya, kata Mardiasmo, dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Perindustrian Saleh Husin itu, pemerintah masih berdebat apakah insentif itu diberikan kepada pemberi kerja atau pekerjanya.