KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Eksportir yang memarkir duit hasil ekspor di perbankan dalam negeri mendapat insentif pajak penghasilan (PPh). Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.
Insentif PPh bagi Eksportir yang Simpan DHE SDA di Perbankan Domestik, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Eksportir yang memarkir duit hasil ekspor di perbankan dalam negeri mendapat insentif pajak penghasilan (PPh). Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.