JAKARTA. Komitmen pemerintah bakal memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) terkesan hanya menjadi sebuah janji belaka. Bagaimana tidak? Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah Tertentu, yang mendasari pemberian insentif tersebut, sudah berlaku selama lebih dari 18 bulan. Tapi, yang telah memanfaatkan fasilitas keringanan PPh 5% selama enam tahun itu kurang dari 60 perusahaan. Bila dirinci, jumlah perusahaan yang memanfaatkan berlakunya PP yang terbit pada Januari 2007 itu terdiri dari 52 perusahaan yang direkomendasikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan diteruskan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pada September tahun lalu. Lalu, ada dua perusahaan lainnya yang mengajukan diri mendapatkan insentif PPh kepada BKPM. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Kurniadi mengatakan, sedikitnya jumlah perusahaan yang dengan terang-terangan mengajukan diri mendapatkan insentif PP 1/2007 maupun direkomendasikan oleh BKPM terkait ketentuan yang terdapat dalam PP tersebut itu sendiri. "Ada keharusan yang menyebutkan kalau perusahaan yang mendapat persetujuan Januari 2007 itu telah merealisasikan proyeknya minimal 75%. Jadi, memang membutuhkan waktu," papar Achmad kepada KONTAN, Jumat (1/8).
Insentif PPh bagi Investor di Bidang dan Daerah Tertentu Kurang Laku
JAKARTA. Komitmen pemerintah bakal memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) terkesan hanya menjadi sebuah janji belaka. Bagaimana tidak? Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah Tertentu, yang mendasari pemberian insentif tersebut, sudah berlaku selama lebih dari 18 bulan. Tapi, yang telah memanfaatkan fasilitas keringanan PPh 5% selama enam tahun itu kurang dari 60 perusahaan. Bila dirinci, jumlah perusahaan yang memanfaatkan berlakunya PP yang terbit pada Januari 2007 itu terdiri dari 52 perusahaan yang direkomendasikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan diteruskan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pada September tahun lalu. Lalu, ada dua perusahaan lainnya yang mengajukan diri mendapatkan insentif PPh kepada BKPM. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Kurniadi mengatakan, sedikitnya jumlah perusahaan yang dengan terang-terangan mengajukan diri mendapatkan insentif PP 1/2007 maupun direkomendasikan oleh BKPM terkait ketentuan yang terdapat dalam PP tersebut itu sendiri. "Ada keharusan yang menyebutkan kalau perusahaan yang mendapat persetujuan Januari 2007 itu telah merealisasikan proyeknya minimal 75%. Jadi, memang membutuhkan waktu," papar Achmad kepada KONTAN, Jumat (1/8).