KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan. Hal ini karena pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir sebagai bencana nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketentuan dalam PMK 226/2021 tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sebelumnya pemerintah telah memberikan insentif serupa, tapi telah berakhir pada 31 Desember 2021.
Insentif PPh dan PPN di Bidang Kesehatan Diperpanjang Hingga Juni 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan. Hal ini karena pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir sebagai bencana nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketentuan dalam PMK 226/2021 tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sebelumnya pemerintah telah memberikan insentif serupa, tapi telah berakhir pada 31 Desember 2021.