KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020. Jeni fasilitas PPh tersebut antara lain; Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Insentif PPh di PP 29/2020 diperpanjang hingga Desember 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020. Jeni fasilitas PPh tersebut antara lain; Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.