KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2021 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam Rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasa Internasional. Adapun beleid tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2022. Alhasil pemerintah memperpanjang subsidi PPh kepada pihak terkait disepanjang tahun ini.
Insentif PPh DTP Bunga SBN untuk SBN yang Diterbitkan di Pasar Internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.010/2021 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam Rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasa Internasional. Adapun beleid tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2022. Alhasil pemerintah memperpanjang subsidi PPh kepada pihak terkait disepanjang tahun ini.