Insentif PPh Final 0,5% Diperpanjang, Cermati Bagaimana Skemanya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk pelaku UMKM bakal diperpanjang pada tahun 2025.

Maman menjelaskan, pengenaan PPh final 0,5% hanya berlaku untuk pegiat UMKM dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar juta per tahun, sementara bagi UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tak dikenakan PPh.

“Insentif PPH final 0,5% itu diberikan selama 7 tahun untuk seluruh pengusaha UMKM, dengan tujuan setelah tujuh tahun pengusaha-pengusaha UMKM yang mendapatkan insentif mereka bisa mandiri,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12).


Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Umumkan Kepastian PPN 12% dan Pajak UMKM Senin Depan

Maman mengungkapkan, bagi pelaku UMKM yang telah mendapatkan insentif PPh final 0,5% selama 7 tahun ini dan berakhir pada Desember 2024 ini, maka bakal diperpanjang hingga Desember 2025.

Sementara bagi pelaku UMKM yang telah diberikan insentif dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, bakal mendapatkan insentif ini hingga lima tahun ke depan.

“Saya luruskan, artinya ini tidak serta-merta hanya dikasih sampai satu tahun ke depan saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Listrik dan Hybrid Berlaku pada 2025, Begini Tanggapan Hyundai

Lebih lanjut, Maman menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengatura di Bidang Pajak Penghasilan untuk kemudian memasukkan kebijakan yang baru saja diluncurkan tersebut.

“(Revisi PP) Targetnya sebelum awal Januari ya sudah harus, sedang lagi dalam proses,” tandasnya.

Selanjutnya: Trader Forex Cek Kalender Ekonomi Hari Ini: Pidato ECB, Inflasi GBP, dan Neraca JPY

Menarik Dibaca: G-Shock Gaet Bek Timnas Rizky Ridho Sebagai Brand Ambassador

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih