KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk pelaku UMKM bakal diperpanjang pada tahun 2025. Maman menjelaskan, pengenaan PPh final 0,5% hanya berlaku untuk pegiat UMKM dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar juta per tahun, sementara bagi UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tak dikenakan PPh. “Insentif PPH final 0,5% itu diberikan selama 7 tahun untuk seluruh pengusaha UMKM, dengan tujuan setelah tujuh tahun pengusaha-pengusaha UMKM yang mendapatkan insentif mereka bisa mandiri,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12).
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Umumkan Kepastian PPN 12% dan Pajak UMKM Senin Depan Maman mengungkapkan, bagi pelaku UMKM yang telah mendapatkan insentif PPh final 0,5% selama 7 tahun ini dan berakhir pada Desember 2024 ini, maka bakal diperpanjang hingga Desember 2025.