Jakarta. Pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan pemberian diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan industri padat karya. Insentif ini diumumkan melalui Paket Kebijakan Jilid VII pada akhir tahun 2015. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini implementasi kebijakan tersebut memang terganjal perdebatan. Ia mengaku, ada pihak yang menginkan diskon pajak tersebut untuk diberikan untuk jenis PPh lainnya dan ukuran industri padat karya lainya. "Jadi tadinya ada perdebatan berlarut-larut sehingga tidak keluar-keluar Peraturan Pemerintahnya atau Peraturan Presidennya. Kemudian tadi diputuskan, balik saja ke (keputusan awal), PPh 21 fasilitas untuk industri padat karya," kata Darmin, Selasa (3/5). Diskon pajak tersebut akan diberikan untuk industri padat karya dengan karyawannya lebih dari 5.000 orang.
Insentif PPH pasal 21 segera diberikan
Jakarta. Pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan pemberian diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan industri padat karya. Insentif ini diumumkan melalui Paket Kebijakan Jilid VII pada akhir tahun 2015. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini implementasi kebijakan tersebut memang terganjal perdebatan. Ia mengaku, ada pihak yang menginkan diskon pajak tersebut untuk diberikan untuk jenis PPh lainnya dan ukuran industri padat karya lainya. "Jadi tadinya ada perdebatan berlarut-larut sehingga tidak keluar-keluar Peraturan Pemerintahnya atau Peraturan Presidennya. Kemudian tadi diputuskan, balik saja ke (keputusan awal), PPh 21 fasilitas untuk industri padat karya," kata Darmin, Selasa (3/5). Diskon pajak tersebut akan diberikan untuk industri padat karya dengan karyawannya lebih dari 5.000 orang.