Insentif PPh SBN Valas Dinilai Efektif, Tapi Tak Cukup Tahan Devisa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga, imbalan, dan diskonto Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing (valas) domestik dinilai menjadi insentif yang tepat untuk meningkatkan daya tarik penempatan devisa di dalam negeri.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, kebijakan tersebut dapat memperkuat daya saing SBN valas domestik, tetapi tidak cukup apabila berdiri sendiri untuk menahan devisa tetap berada di Indonesia.

"Menurut saya, kebijakan pemerintah menanggung PPh atas bunga atau imbalan SBN valas domestik merupakan langkah yang tepat dan cukup efektif sebagai insentif tambahan, tetapi tidak cukup jika berdiri sendiri untuk menahan devisa di Indonesia," ujar Josua kepada Kontan.co.id, Jumat (4/9/2026).


Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 59 Tahun 2026. Dalam beleid itu, pemerintah menanggung PPh atas bunga, imbalan, termasuk diskonto SBN valas yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik untuk masa pajak Juni hingga Desember 2026.

Menurut Josua, insentif tersebut membuat hasil bersih yang diterima investor menjadi lebih tinggi tanpa pemerintah harus menaikkan tingkat bunga SBN dengan nilai yang sama.

Kondisi ini, lanjutnya, menjadi relevan bagi perusahaan eksportir yang memiliki devisa dalam dolar Amerika Serikat. Penempatan dolar di dalam negeri melalui SBN valas menjadi lebih kompetitif dibandingkan deposito valas maupun instrumen investasi di luar negeri.

Baca Juga: Tok! Purbaya Bebaskan Pajak Bunga SBN Valas Domestik hingga Akhir 2026

"Karena itu, penanggungan PPh membantu memperkecil selisih daya tarik antara menyimpan dolar di Indonesia dan menempatkannya ke luar negeri," katanya.

Meski demikian, keputusan eksportir dalam menempatkan devisanya tidak hanya ditentukan oleh faktor pajak.

Investor tetap akan mempertimbangkan tingkat imbal hasil SBN valas dibandingkan surat utang pemerintah Amerika Serikat, likuiditas, pilihan tenor, biaya transaksi, hingga kebutuhan dolar untuk kegiatan usaha.

Dengan suku bunga global yang masih tinggi serta ketidakpastian geopolitik, Josua menilai insentif pajak memang dapat memperkuat daya saing SBN valas domestik, tetapi tidak otomatis membuat seluruh devisa memilih bertahan di Indonesia.

Josua menilai kebijakan insentif PPh SBN valas memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Menurutnya, kedua kebijakan tersebut perlu dilihat sebagai satu rangkaian. Perubahan aturan DHE SDA melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 memungkinkan SUN dan SBSN dalam valuta asing menjadi instrumen penempatan DHE SDA.

Pemerintah kemudian memberikan perlakuan khusus berupa PPh ditanggung pemerintah untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dananya pada SBN valas domestik.

"Jadi kedua kebijakan tersebut harus dilihat sebagai satu rangkaian: aturan DHE membawa devisa masuk ke sistem keuangan Indonesia, sedangkan SBN valas domestik yang memperoleh insentif pajak memberikan alasan ekonomi agar devisa tersebut tidak segera keluar kembali setelah kewajiban penempatannya selesai," jelas Josua.

Menurut dia, nilai strategis kebijakan tersebut terletak pada upaya mengubah devisa yang awalnya tertahan karena kewajiban regulasi menjadi devisa yang tetap berada di Indonesia karena instrumen investasi domestik dinilai menarik.

Baca Juga: Aset Valas Jadi Penopang Cadangan Devisa RI, Apakah Cukup Kuat Hadapi Gejolak?

Kebijakan itu berpotensi memberikan tiga manfaat sekaligus, yakni menahan devisa di dalam negeri, memperdalam pasar keuangan valas domestik, serta memperluas basis pembiayaan pemerintah.

Namun, Josua mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melihat besarnya penjualan SBN valas sebagai indikator keberhasilan.

Ia mencontohkan, apabila eksportir sebelumnya telah menyimpan US$ 100 juta di bank Indonesia lalu memindahkan dana tersebut ke SBN valas karena adanya insentif pajak, secara makro tidak terdapat tambahan devisa baru yang masuk ke Indonesia.

"Secara makro tidak ada tambahan US$100 juta devisa baru yang masuk ke Indonesia. Pemerintah hanya mengubah lokasi penempatan dana dari neraca bank menjadi pembiayaan pemerintah," katanya.

Bahkan, perpindahan dana yang terlalu besar dari deposito valas ke SBN valas dapat mengurangi sumber pendanaan valas perbankan yang dibutuhkan untuk membiayai perdagangan dan kredit valas.

Oleh karena itu, menurut Josua, pemerintah perlu mengukur berapa besar dana yang sebelumnya berpotensi keluar negeri tetapi berhasil dipertahankan di Indonesia serta berapa lama dana tersebut bertahan di dalam negeri.

Di sisi lain, Josua mengingatkan bahwa kebijakan PPh ditanggung pemerintah tetap memiliki konsekuensi fiskal.

PPh yang menjadi kewajiban investor tersebut pada akhirnya dibayarkan pemerintah melalui skema subsidi PPh ditanggung pemerintah. Artinya, insentif tersebut bukan kebijakan yang tidak memiliki biaya bagi negara.

"Pemerintah perlu membandingkan penerimaan pajak yang dikorbankan dengan manfaat berupa penurunan biaya pembiayaan SBN, tambahan devisa yang bertahan di Indonesia, berkurangnya tekanan rupiah, serta potensi pengurangan kebutuhan intervensi BI," katanya.

Ia menilai pemerintah juga perlu memastikan insentif tersebut benar-benar menciptakan tambahan manfaat. 

Sebab, apabila investor yang membeli SBN valas tetap akan menempatkan dananya di Indonesia meski tanpa insentif, maka pemerintah berpotensi memberikan subsidi terhadap aktivitas yang sebenarnya tetap akan terjadi.

Josua juga menyoroti masa berlaku kebijakan yang hanya sampai Desember 2026. Menurutnya, untuk kebijakan DHE SDA yang bersifat struktural, kepastian instrumen penempatan idealnya tidak terlalu pendek.

Baca Juga: Pengetatan Threshold BI Indikasikan Besarnya Transaksi Spekulatif Valas

"Eksportir mengelola kas, investasi dan pembiayaan dalam horizon lebih dari beberapa bulan," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi menjelang akhir tahun berdasarkan hasil nyata kebijakan tersebut sebelum menentukan kelanjutannya.

Josua merekomendasikan pemerintah dan Bank Indonesia menjadikan SBN valas sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan DHE, bukan sekadar produk investasi dengan insentif pajak.

Menurutnya, tenor SBN perlu disesuaikan dengan pola arus kas eksportir, pasar sekunder harus likuid, dan SBN valas perlu mudah digunakan sebagai agunan pembiayaan.

Selain itu, eksportir juga perlu memiliki akses yang murah untuk mengelola risiko nilai tukar.

Pemerintah, lanjut Josua, juga perlu mempublikasikan secara berkala besarnya DHE yang ditempatkan pada SBN valas, jumlah dana baru yang benar-benar berasal dari luar negeri, rata-rata masa penempatan, serta dana yang tetap berada di Indonesia setelah kewajiban DHE berakhir.

Dengan demikian, efektivitas insentif dapat diukur secara lebih tepat, apakah benar-benar menambah dan memperpanjang keberadaan devisa di dalam negeri atau hanya memindahkan dana dari satu instrumen keuangan domestik ke instrumen lainnya.

"Jadi, saya melihat kebijakan PPh ditanggung pemerintah ini cukup efektif sebagai penguat DHE SDA, tetapi bukan pengganti kebijakan DHE itu sendiri," imbuh Josua.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan pada akhirnya bukan sekadar terlihat dari besarnya penjualan SBN valas, melainkan dari keputusan eksportir untuk tetap menyimpan dan menginvestasikan dolar di Indonesia setelah kewajiban penempatan DHE berakhir.

Baca Juga: Aset Valas Jadi Penopang Cadangan Devisa, Lebih Likuid untuk Stabilitas Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: