KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memacu perekonomian nasional, pemerintah telah memberikan berbagai macam stimulus bagi sektor properti. Ada potongan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 100% untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar dan diskon 50% PPN untuk harga jual rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Selain itu, Bank Indonesia juga telah memberikan relaksasi relaksasi loan to value (LTV) hingga 100% bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) perbankan. Artinya, bank bisa saja menerapkan uang muka alias down payment (DP) hingga 0%. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menilai berbagai stimulus tersebut bisa menggairahkan sektor properti. EVP Micro & Consumer Finance Bank Mandiri Josephus Koernianto Triprakoso bilang hal itu juga bisa menjadi pendorong pertumbuhan KPR.
Insentif PPN bagi properti diharapkan bisa mendongkrak bisnis KPR pada tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memacu perekonomian nasional, pemerintah telah memberikan berbagai macam stimulus bagi sektor properti. Ada potongan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 100% untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar dan diskon 50% PPN untuk harga jual rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Selain itu, Bank Indonesia juga telah memberikan relaksasi relaksasi loan to value (LTV) hingga 100% bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) perbankan. Artinya, bank bisa saja menerapkan uang muka alias down payment (DP) hingga 0%. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menilai berbagai stimulus tersebut bisa menggairahkan sektor properti. EVP Micro & Consumer Finance Bank Mandiri Josephus Koernianto Triprakoso bilang hal itu juga bisa menjadi pendorong pertumbuhan KPR.