KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dinilai menjadi katalis positif bagi sektor properti pada 2026. Meski demikian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wawat Jatmika & Rekan mengingatkan masyarakat dan perbankan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjebak euforia pasar. Kebijakan yang mencakup pembebasan PPN untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga hingga Rp 2 miliar tersebut diproyeksikan mendorong permintaan hunian hingga akhir 2026. Namun, kenaikan permintaan berpotensi diikuti oleh penyesuaian harga jual properti di pasar.
Insentif PPN DTP 100% Dorong Properti 2026, Tetap Waspadai Risiko Harga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dinilai menjadi katalis positif bagi sektor properti pada 2026. Meski demikian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wawat Jatmika & Rekan mengingatkan masyarakat dan perbankan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjebak euforia pasar. Kebijakan yang mencakup pembebasan PPN untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga hingga Rp 2 miliar tersebut diproyeksikan mendorong permintaan hunian hingga akhir 2026. Namun, kenaikan permintaan berpotensi diikuti oleh penyesuaian harga jual properti di pasar.
TAG:
- Kpr
- PPN DTP
- Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
- Insentif PPN
- Risiko Kredit Properti
- Sektor Properti 2026
- insentif PPN DTP 2026
- harga properti residensial
- KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
- KJPP Wawat Jatmika
- penilaian properti independen
- nilai pasar properti
- prinsip kehati-hatian perbankan
- PMK Nomor 90 Tahun 2025
- Bank Indonesia Survei Harga Properti
- investasi properti aman
- rumah tapak PPN DTP
- satuan rumah susun PPN DTP