KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sepanjang 2026 untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar. Sebagai informasi, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Mengenai hal itu, PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) memandang perpanjangan kebijakan insentif PPN DTP akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan segmen ritel. Meski daya beli masih relatif menantang, Mega Insurance berharap kebijakan itu dapat memberikan dampak positif bagi asuransi properti, khususnya sektor ritel.
Insentif PPN DTP 100% Rumah Tapak Bisa Berdampak Positif bagi Asuransi Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sepanjang 2026 untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar. Sebagai informasi, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Mengenai hal itu, PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) memandang perpanjangan kebijakan insentif PPN DTP akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan segmen ritel. Meski daya beli masih relatif menantang, Mega Insurance berharap kebijakan itu dapat memberikan dampak positif bagi asuransi properti, khususnya sektor ritel.
TAG: