KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan adanya insentif pajak pertambangan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Terbaru, maksimum harga sudah diperluas menjadi Rp 5 miliar. Fasilitas PPN DTP ini akan tersedia untuk pembelian satu rumah per satu nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai November 2023 hingga Desember 2024. Tahap pertama pemberian insentif pajak sebesar 100% dari bulan November 2023 hingga Juni 2024. Sementara itu, tahap kedua akan memberikan insentif sebesar 50% selama periode Juli hingga Desember 2024.
Insentif PPN DTP Bergulir, Ini Prospek Kinerja dan Rekomendasi Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan adanya insentif pajak pertambangan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Terbaru, maksimum harga sudah diperluas menjadi Rp 5 miliar. Fasilitas PPN DTP ini akan tersedia untuk pembelian satu rumah per satu nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai November 2023 hingga Desember 2024. Tahap pertama pemberian insentif pajak sebesar 100% dari bulan November 2023 hingga Juni 2024. Sementara itu, tahap kedua akan memberikan insentif sebesar 50% selama periode Juli hingga Desember 2024.