KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan persentase 100% sudah berakhir sejak 30 Juni 2024. Selanjutnya sejak 1 Juli - 31 Desember 2024 porsinya berkurang menjadi 50%. Sedangkan PPN direncanakan akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Melihat hal tersebut Senior Investment Information Mirae Aset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta mengatakan jika PPN DTP ini dilanjutkan hal itu akan berdampak positif pada emiten properti. Namun jika berakhir maka peluang untuk emiten properti hanya bergantung pada kebijakan dari Bank Indonesia (BI). "Kalau PPN DTP ini tidak diperpanjang maka kita hanya bisa menunggu kebijakan BI untuk menentukan kelonggaran monetary policy," jelas Nafan pada Kontan, Minggu (21/7).
Insentif PPN DTP Berkurang, Begini Nasib Emiten Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan persentase 100% sudah berakhir sejak 30 Juni 2024. Selanjutnya sejak 1 Juli - 31 Desember 2024 porsinya berkurang menjadi 50%. Sedangkan PPN direncanakan akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Melihat hal tersebut Senior Investment Information Mirae Aset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta mengatakan jika PPN DTP ini dilanjutkan hal itu akan berdampak positif pada emiten properti. Namun jika berakhir maka peluang untuk emiten properti hanya bergantung pada kebijakan dari Bank Indonesia (BI). "Kalau PPN DTP ini tidak diperpanjang maka kita hanya bisa menunggu kebijakan BI untuk menentukan kelonggaran monetary policy," jelas Nafan pada Kontan, Minggu (21/7).