Insentif PPN DTP di sektor properti dibayangi PPKM Darurat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021.

Diskon PPN Ditanggung pemerintah (DTP) tersebut berlaku untuk penjualan rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ali Tranghanda, CEO dan founder Indonesia Property Watch menilai, kebijakan stimulus bidang properti akan membantu menstabilkan pertumbuhan pasar properti, meskipun tidak dapat dipastikan akan mendongrak penjualan bila terjadi pengetatan yang terlalu lama.


Meskipun stimulus properti yang diberikan sangat signifikan berpotensi mengangkat pasar properti, namun belum dapat dipastikan sepenuhnya akan meningkatkan nilai transaksi bila situasi pengetatan berkepanjangan.

Baca Juga: Metropolitan Land (MTLA) sambut positif perpanjangan diskon PPN hingga Desember

“Namun bila kondisi mereda, pastinya stimulus ini menjadi salah satu generator utama untuk membuat properti mengalami peningkatan yang luar biasa,” ujar Ali kepada Kontan.co.id, Jumat (2/7).

Namun demikian, Ali optimistis perpanjangan tersebut dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap penjualan properti. Bahkan tercatat di kuartal 1-2021 penjualan rumah ready stock tumbuh hingga 600%. Sementara penjualan rumah indent justru tergerus 4,9%.

“Namun harus diwaspadai juga karena PPKM Mikro darurat justru akan berlaku maka ini tentu akan mempengaruhi penjualan properti,” kata dia.

Meski demikian, Ali masih memproyeksikan penjualan properti baik rumah indent maupun rumah ready stock akan tumbuh minimal di atas 3% di tahun ini.

“Meskipun kemungkinan penjualan rumah ready stock akan naik tapi khawatir kondisi saat ini belum  memungkinkan dan penjualan Inden juga berpotensi akan turun,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto