KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021. Diskon PPN Ditanggung pemerintah (DTP) tersebut berlaku untuk penjualan rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ali Tranghanda, CEO dan founder Indonesia Property Watch menilai, kebijakan stimulus bidang properti akan membantu menstabilkan pertumbuhan pasar properti, meskipun tidak dapat dipastikan akan mendongrak penjualan bila terjadi pengetatan yang terlalu lama.
Insentif PPN DTP di sektor properti dibayangi PPKM Darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti hingga akhir tahun 2021. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021. Diskon PPN Ditanggung pemerintah (DTP) tersebut berlaku untuk penjualan rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ali Tranghanda, CEO dan founder Indonesia Property Watch menilai, kebijakan stimulus bidang properti akan membantu menstabilkan pertumbuhan pasar properti, meskipun tidak dapat dipastikan akan mendongrak penjualan bila terjadi pengetatan yang terlalu lama.