KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas cakupan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 2 miliar. "Kami memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP-kan sampai Rp 2 miliar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (3/11). Namun, Sri Mulyani mengatakan meski batasan harga rumah diperluas hingga Rp 5 miliar, namun PPN yang ditanggung oleh pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.
Baca Juga: Catat! Insentif Bebas PPN Untuk Beli Rumah Mulai Berlaku Bulan Ini "Artinya, untuk harga yang di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar itu masih membayar PPN-nya seperti semula, tapi sampai dengan Rp 2 miliar pertama ditanggung pemerintah," katanya.