KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menilai insentif di sektor properti yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditaanggung Pemerintah (PPN) akan berdampak positif dan mendongkrak penjualan properti. Sebagai informasi, insentif berupa PPN DTP pembelian properti diperpanjang dan akan berlaku sampai Juni 2022. Namun, besaran PPN DTP dikurangi 50% dari tahun 2021, sehingga PPN DTP menjadi sebesar 50% untuk pembelian rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Direktur Ciputra Development Harun Hajadi mengatakan, meskipun di tahun ini insentif PPN yang diberikan hanya 50%, pihaknya optimistis insentif ini dapat mendongkrak penjualan properti di 2022.
Insentif PPN DTP diperpanjang, Ciputra Development (CTRA) Yakin Dongkrak Penjualan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menilai insentif di sektor properti yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditaanggung Pemerintah (PPN) akan berdampak positif dan mendongkrak penjualan properti. Sebagai informasi, insentif berupa PPN DTP pembelian properti diperpanjang dan akan berlaku sampai Juni 2022. Namun, besaran PPN DTP dikurangi 50% dari tahun 2021, sehingga PPN DTP menjadi sebesar 50% untuk pembelian rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Direktur Ciputra Development Harun Hajadi mengatakan, meskipun di tahun ini insentif PPN yang diberikan hanya 50%, pihaknya optimistis insentif ini dapat mendongkrak penjualan properti di 2022.