KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian mobil listrik berakhir pada Desember 2023. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). Melalui beleid tersebut, diberikan diskon pajak PPN 10% menjadi 1% untuk pembelian mobil listrik baru.
Baca Juga: Sudah Bayar DP dan Cicilan Rumah Sebelum September, Tak Bisa Dapat Insentif PPN DTP Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan, jika bisa diperpanjang insentif PPN DTP pembelian mobil listrik akan lebih baik. Tujuannya agar peminat kendaraan listrik dapat memanfaatkannya.