Insentif PPN DTP Pembelian Mobil Listrik Berakhir Desember 2023, Ini Kata Gaikindo



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian mobil listrik berakhir pada Desember 2023.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Melalui beleid tersebut, diberikan diskon pajak PPN 10% menjadi 1% untuk pembelian mobil listrik baru.


Baca Juga: Sudah Bayar DP dan Cicilan Rumah Sebelum September, Tak Bisa Dapat Insentif PPN DTP

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan, jika bisa diperpanjang insentif PPN DTP pembelian mobil listrik akan lebih baik. Tujuannya agar peminat kendaraan listrik dapat memanfaatkannya.

“(Insentif PPN DTP berakhir Desember 2023) Ada dampak nya, tetapi tidak terlalu signifikan, sebab angka penjualan BEV yang mendapat PPN DTP juga tidak terlalu besar,” ujar Jongkie kepada Kontan, Minggu (26/11).

Baca Juga: Kemenperin Kebut Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik

Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) pada Januari – Oktober 2023 mencapai 11.896 unit.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto