KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penjualan rumah. Aturan saat ini, insentif itu berakhir pada masa pajak Agustus 2021, sehingga nantinya diperpanjang hingga masa pajak Desember 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memastikan bahwa besaran diskon PPN DTP tetap sama dengan aturan sebelumnya. Sri Mulyani menjelaskan, untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, maka diberikan PPN DTP sebesar 100%. Sementara, untuk rumah dengan harga jual di kisaran Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, diskon PPN DTP yang digelontorkan hanya 50%.
Insentif PPN DTP penjualan rumah diperpanjang, ini penjelasan Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penjualan rumah. Aturan saat ini, insentif itu berakhir pada masa pajak Agustus 2021, sehingga nantinya diperpanjang hingga masa pajak Desember 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memastikan bahwa besaran diskon PPN DTP tetap sama dengan aturan sebelumnya. Sri Mulyani menjelaskan, untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, maka diberikan PPN DTP sebesar 100%. Sementara, untuk rumah dengan harga jual di kisaran Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, diskon PPN DTP yang digelontorkan hanya 50%.