Insentif PPN DTP penjualan rumah diperpanjang, ini penjelasan Sri Mulyani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penjualan rumah.

Aturan saat ini, insentif itu berakhir pada masa pajak Agustus 2021, sehingga nantinya diperpanjang hingga masa pajak Desember 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memastikan bahwa besaran diskon PPN DTP tetap sama dengan aturan sebelumnya.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, maka diberikan PPN DTP sebesar 100%. Sementara, untuk rumah dengan harga jual di kisaran Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, diskon PPN DTP yang digelontorkan hanya 50%.


Baca Juga: Menkeu berikan insentif PPN sewa gerai di mal dan pasar, berlaku hingga Oktober 2021

“Yang untuk saat ini di bulan Agustus masih berlaku insentifnya melalui PMK 21. Jadi kita pastikan bisa mengcover perpanjangan September-Desember 2021,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (6/8).

Adapun pemberian insentif PPN DTP penjualan rumah saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang ajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

“Ini sudah diumumkan tinggal masalah proses perpanjangan. Revisi PMK-nya dalam proses diterbitkan harmonisasi tidak akan lama, minggu depan keluar,” pungkas Menkeu.

Selanjutnya: Menjadi super holding tech, Multipolar jadi salah satu pemegang saham Bukalapak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari