Insentif PPN DTP Properti Tak Berlaku Bagi yang Sudah Bayar DP Sebelum September 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Merujuk Pada Pasal 8 beleid tersebut, masyarakat yang sudah membayarkan uang muka atau mencicil rumah sebelum 1 September 2023 maka tidak bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP.


Baca Juga: Pemerintah Gratiskan PPN Jika Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar, Ini Syaratnya

"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (...) tidak ditanggung pemerintah dalam hal (...) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2023," bunyi Pasal 8 Ayat (9) huruf (b) beleid tersebut, dikutip Minggu (26/11).

Adapun ilustrasi lengkapnya dalam PMK 120 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Binar membeli rumah seharga Rp 1,2 miliar dengan tempo pembayaran selama 11 bulan kepada developer PT Tunas Perkasa. Atas pembelian tersebut Binar telah melakukan pembayaran pertama pada bulan Juli 2023 sebesar Rp 200 juta dan setelahnya diperjanjikan bahwa Binar akan melakukan pembayaran lanjutan setiap bulan sebesar Rp 100 juta mulai Agustus 2023 sampai dengan Mei 2024 dan rumah tersebut direncanakan selesai dibangun dan diserahterimakan pada Juni 2024.

Nah, atas transaksi pembelian rumah oleh Binar tersebut tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 lantaran pembayaran cicilan atau uang muka telah dilakukan sebelum September 2023 yaitu Juli 2023.

Sementara pada Pasal 4 ayat (4) beleid tersebut, dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun maksimal Rp 5 miliar telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusa Kena Pajak (PKP) penjual sebelum berlakunya PMK 120/2023, maka dapat diberikan PPN DTP dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Punya Prospek Menjanjikan, Intiland (DILD) Kembangkan Hunian untuk Gen Z

Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP penjual paling cepat tanggal 1 September 2023.

Kedua, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Ketiga, PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK 120/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi