KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai pada masa pajak Januari hingga Desember 2023. Seperti yang diketahui, insentif ini telah diberikan sejak November 2023 yang lalu di mana juga pernah diberikan pada tahun 2021-2022. Bahkan, cakupan insentifnya diperluas yaitu terhadap pembelian rumah pertama seharga sampai Rp 5 miliar, namun PPN DTP adalah untuk pembelian maksimal sebesar Rp 2 miliar per unit. Kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2024.
Insentif PPN DTP Rumah Berlanjut, Ekonom Beberkan Dampaknya Bagi Ekonomi RI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai pada masa pajak Januari hingga Desember 2023. Seperti yang diketahui, insentif ini telah diberikan sejak November 2023 yang lalu di mana juga pernah diberikan pada tahun 2021-2022. Bahkan, cakupan insentifnya diperluas yaitu terhadap pembelian rumah pertama seharga sampai Rp 5 miliar, namun PPN DTP adalah untuk pembelian maksimal sebesar Rp 2 miliar per unit. Kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2024.