KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properi. Rencananya insentif PPN DTP untuk perumahan akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022. “Pada insentif fiskal, PPN yang ditanggung pemerintah untuk perumahan ini telah disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo), aka tetapi jumlah besarannya dikurangi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam dalam agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12). Dia mengatakan, persetujuan insentif PPN DTP rumah ini dilakukan karena masyarakat masih membutuhkan, utamanya untuk mendorong pemulihan di sektor properti. Akan tetapi, untuk besaran insentifnya sendiri akan dikurangi 50%.
Insentif PPN DTP Rumah Diperpanjang, Namun Besarannya Dikurangi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properi. Rencananya insentif PPN DTP untuk perumahan akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022. “Pada insentif fiskal, PPN yang ditanggung pemerintah untuk perumahan ini telah disetujui oleh Bapak Presiden (Joko Widodo), aka tetapi jumlah besarannya dikurangi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam dalam agenda Refleksi Pencapaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12). Dia mengatakan, persetujuan insentif PPN DTP rumah ini dilakukan karena masyarakat masih membutuhkan, utamanya untuk mendorong pemulihan di sektor properti. Akan tetapi, untuk besaran insentifnya sendiri akan dikurangi 50%.