KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian mobil listrik resmi dikucurkan pemerintah sejak 1 April 2023. Kebijakan ini dinilai akan berdampak positif bagi pasar otomotif nasional. Seperti yang diketahui, kebijakan insentif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 10% untuk pembelian satu unit mobil listrik. Alhasil, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1% saja ketika membeli kendaraan tersebut.
Insentif PPN Mobil Listrik Akan Berdampak Positif Terhadap Pasar Otomotif Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian mobil listrik resmi dikucurkan pemerintah sejak 1 April 2023. Kebijakan ini dinilai akan berdampak positif bagi pasar otomotif nasional. Seperti yang diketahui, kebijakan insentif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 10% untuk pembelian satu unit mobil listrik. Alhasil, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1% saja ketika membeli kendaraan tersebut.