KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah agen pemegang merek (APM) otomotif memberi respons atas kepastian berlanjutnya kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mobil listrik pada 2024. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pemerintah memotong PPN mobil listrik sebanyak 10% dari 11% menjadi hanya 1% dari total harga jual kendaraan tersebut. Mobil listrik yang berhak memperoleh insentif PPN harus diproduksi langsung di Indonesia dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Insentif PPN Mobil Listrik Berlanjut, Begini Respons Hyundai dan Wuling Motors
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah agen pemegang merek (APM) otomotif memberi respons atas kepastian berlanjutnya kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mobil listrik pada 2024. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pemerintah memotong PPN mobil listrik sebanyak 10% dari 11% menjadi hanya 1% dari total harga jual kendaraan tersebut. Mobil listrik yang berhak memperoleh insentif PPN harus diproduksi langsung di Indonesia dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.