KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, pemerintah telah mengeluarkan insentif percepatan restitusi atawa pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). Konsekuensinya, hasil restitusi masih mencatatkan pertumbuhan secara tahunan. Berdasarkan data Ditjen Pajak yang dihimpun Kontan.co.id, realisasi restitusi pajak sepanjang Januari sampai dengan Mei 2020 sebesar Rp 84,12 triliun. Angka ini, tumbuh 7,4% year on year (yoy) di mana pada periode sama tahun lalu pencapaiannya senilai Rp 77,9 triliun dengan pertumbuhan sekitar 10% secara tahunan.
Restitusi pajak masih tumbuh 7,4% hingga Mei 2020, ini pemicunya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, pemerintah telah mengeluarkan insentif percepatan restitusi atawa pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). Konsekuensinya, hasil restitusi masih mencatatkan pertumbuhan secara tahunan. Berdasarkan data Ditjen Pajak yang dihimpun Kontan.co.id, realisasi restitusi pajak sepanjang Januari sampai dengan Mei 2020 sebesar Rp 84,12 triliun. Angka ini, tumbuh 7,4% year on year (yoy) di mana pada periode sama tahun lalu pencapaiannya senilai Rp 77,9 triliun dengan pertumbuhan sekitar 10% secara tahunan.