Insentif PPN Rumah 5 Miliar Diperpanjang: Ini Dampak ke Asuransi Properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sepanjang 2026 untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar.

Sebagai informasi, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Mengenai hal tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang kebijakan tersebut sebagai stimulus yang positif bagi sektor properti. Meskipun demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan dampaknya terhadap industri asuransi properti perlu dicermati secara proporsional dengan melihat struktur portofolio premi asuransi properti secara keseluruhan.


Baca Juga: Anomali Data OJK: 29 Perusahaan Asuransi Belum Aman Modal 2026

Budi menjelaskan insentif PPN DTP berpotensi mendorong peningkatan transaksi properti residensial, khususnya pada segmen end-user dan pembeli rumah pertama. Dari perspektif asuransi umum, hal tersebut membuka peluang bagi pengembangan asuransi properti segmen ritel, baik yang terkait dengan pembiayaan perbankan maupun bersifat sukarela. 

Budi berpendapat bahwa dampak kebijakan itu terhadap kinerja industri asuransi properti secara keseluruhan kemungkinan tidak terlalu signifikan.

"Sebab, pendapatan premi asuransi properti hingga saat ini masih didominasi sektor komersial, seperti pabrik, gudang, gedung perkantoran, pusat logistik, dan fasilitas industri lainnya," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (11/1/2026).

Selain itu, Budi menyampaikan daya beli masyarakat yang masih relatif selektif juga menjadi faktor pembatas dalam mendorong pertumbuhan asuransi properti ritel secara agresif.

Meski kebijakan tersebut tak akan mendongkrak kinerja asuransi properti secara signifikan, AAUI memproyeksikan lini asuransi properti masih akan menjadi salah satu penyumbang utama premi di industri asuransi umum pada 2026. Budi menerangka kinerja lini tersebut tidak hanya dipengaruhi pergerakan sektor properti residensial, tetapi juga sangat bergantung oleh aktivitas sektor komersial dan industri. 

"Selama pembangunan dan operasional fasilitas industri, pergudangan, dan perkantoran masih berjalan, asuransi properti akan tetap memiliki peran strategis dalam portofolio asuransi umum," kata Budi.

Baca Juga: Bertambah, 24 Fintech Lending Punya TWP90 di Atas 5% per November 2025

Terkait kinerja, lini asuransi properti masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan premi asuransi umum per kuartal III-2025. Data AAUI mencatat, pendapatan premi asuransi properti mencapai Rp 24,75 triliun, atau tumbuh sebesar 5,4% secara Year on Year (YoY). 

Lini tersebut berkontribusi sebesar 29,2% terhadap total pendapatan premi asuransi umum per kuartal III-2025 yang mencapai Rp 84,72 triliun.

Selanjutnya: Bonus Ganda Rizki Juniansyah: Medali Emas dan Gaji Kapten TNI Terbaru

Menarik Dibaca: Flek Hitam Susah Hilang? Ini 5 Tanda Kulit Butuh Retinol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News