KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sepanjang 2026 untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar. Sebagai informasi, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Mengenai hal tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang kebijakan tersebut sebagai stimulus yang positif bagi sektor properti. Meskipun demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan dampaknya terhadap industri asuransi properti perlu dicermati secara proporsional dengan melihat struktur portofolio premi asuransi properti secara keseluruhan.
Insentif PPN Rumah 5 Miliar Diperpanjang: Ini Dampak ke Asuransi Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sepanjang 2026 untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar. Sebagai informasi, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Mengenai hal tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang kebijakan tersebut sebagai stimulus yang positif bagi sektor properti. Meskipun demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan dampaknya terhadap industri asuransi properti perlu dicermati secara proporsional dengan melihat struktur portofolio premi asuransi properti secara keseluruhan.
TAG: