JAKARTA. Permintaan pengusaha pertambangan agar pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk smelter diperkirakan tak mengganggu penerimaan pajak. Soalnya, selama ini produk olahan smelter belum berkontribusi terhadap penerimaan PPN. Meski aturannya terkena PPN 10%, tapi selama ini belum ada penarikan. R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM menjelaskan, penghapusan PPN atas produk keluaran smelter tak merugikan negara. "Karena selama ini PPN olahan mineral belum ada yang ditarik. Yang sudah terkena PPN baru di tambang batubara," terang Sukhyar, pekan lalu. Oleh karena itu, Sukhyar terang-terangan mendukung permintaan pengusaha untuk mendapatkan insentif pembebasan PPN karena mendukung program hilirisasi Apalagi, pengolahan tambang mineral merupakan hal baru yang sedang dikembangkan oleh pemerintah. Kata Sukhyar, sudah seharusnya, pemerintah memberikan insentif pembebasan PPN atas olahan mineral dari smelter.
Menteri Keuangan Chatib Basri, mengaku belum menerima usulan pembebasan PPN ini. "Sampai sekarang belum ada usulan," ucap Chatib. Gunadi, Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia sependapat, perusahaan yang membangun smelter seharusnya mendapat insentif pembebasan PPN. Ini untuk mendukung program hilirisasi tambang mineral dan perekonomian nasional. Keberadaan smelter bisa mengubah barang primer menjadi barang sekunder. Barang olahan tersebut bakal memiliki nilai tambah tinggi, sehingga mampu meningkatkan nilai ekspor. Namun, para pengusaha juga perlu melihat pemasukan negara. Tahun depan, pemerintah baru mengandalkan penerimaan perpajakan untuk membiayai programnya.