KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif untuk rumah dalam rentang harga di bawah Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar. Insentif dalam bentuk diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 selama periode Maret berlaku Agustus 2021. Menanggapi hal tersebut, Arnold Montana, Sales Director Swancity mengungkapkan bahwa adanya insentif PPN dari pemerintah tersebut telah mendorong penjualan perumahan Swancity. “Dari bulan Maret kemarin, rumah-rumah Swancity yang ready stock di Lavon I dan Lavon II sold out nya langsung luar biasa,” kata Arnold kepada Kontan.co.id, Kamis (27/5).
Insentif PPN telah mendorong penjualan perumahan Swancity
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan insentif untuk rumah dalam rentang harga di bawah Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar. Insentif dalam bentuk diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 selama periode Maret berlaku Agustus 2021. Menanggapi hal tersebut, Arnold Montana, Sales Director Swancity mengungkapkan bahwa adanya insentif PPN dari pemerintah tersebut telah mendorong penjualan perumahan Swancity. “Dari bulan Maret kemarin, rumah-rumah Swancity yang ready stock di Lavon I dan Lavon II sold out nya langsung luar biasa,” kata Arnold kepada Kontan.co.id, Kamis (27/5).