KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memastikan akan segera merilis aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif untuk tahun 2022. Adanya perpanjangan relaksasi tersebut dinilai akan berdampak positif terhadap prospek penjualan mobil di sepanjang tahun ini. Dalam berita sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan telah meneken aturan isentif PPnBM otomotif bersamaan dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan. Saat ini, kedua aturan tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham. Tahun ini, pemerintah menerapkan insentif PPnBM 100% hanya untuk mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC). Jumlah persentase insentif tersebut berkurang secara bertahap hingga akhir kuartal IV-2022.
Insentif PPnBM Akan Mempercepat Laju Penjualan Mobil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memastikan akan segera merilis aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif untuk tahun 2022. Adanya perpanjangan relaksasi tersebut dinilai akan berdampak positif terhadap prospek penjualan mobil di sepanjang tahun ini. Dalam berita sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan telah meneken aturan isentif PPnBM otomotif bersamaan dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan. Saat ini, kedua aturan tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham. Tahun ini, pemerintah menerapkan insentif PPnBM 100% hanya untuk mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC). Jumlah persentase insentif tersebut berkurang secara bertahap hingga akhir kuartal IV-2022.