KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil bertujuan untuk menstimulus konsumsi kelompok masyarakat menengah-atas. Prastowo mengatakan, kebijakan tersebut diambil lantaran pemerintah menimbang, saat ini giliran ekonomi masyarakat kelas menengah kaya yang berikan stimulus. Sebab, tahun lalu hingga saat ini, masyarakat miskin sudah mendapatkan bantuan sosial. Kemudian, untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan bantuan presiden (banpres) berupa cash transfer dan penundaan subsidi bunga. “Nah kali ini kelompok menengah-atas juga berhak mendapatkan insentif berupa diskon pajak mobil tujuannya untuk mendongkrak konsumsi masyarakat kelas menengah atas,” kata Prastowo dalam keterangan terbuka di media sosialnya, Selasa (16/2).
Adapun insentif PPnBM akan diberikan untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kajiannya memaparkan untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibandrol PPnBM 30% maka pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, Juni-Agustas 2021 tarif PPnBM menjadi15%. Lalu, pada September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%. Baca Juga: Insentif PPnBM mobil akan jadi motor pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 Sementara untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM sebesar 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%. “Ini skema yang sangat bagus untuk mendorong konsumsi sekaligus mengungkit industri sektor otomotof, apalagi kalau dilihat penjualan kendaraan bermotor tahun 2020 turun 50%,” ucap Prastowo.