KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil baru. Namun, insentif PPnBM mobil baru tahun ini tidak sebesar tahun 2021. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, pemberian fasilitas PPnBM ditujukan untuk mobil baru dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta seperti mobil low cost green car atau LCGC, yang seharusnya dikenakan PPnBM 3% namun kemudian menjadi 0% yang berlaku selama kuartal pertama tahun ini. Pada kuartal kedua 2022, untuk mobil LCGC 2% PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1% ditanggung pemerintah, dan pada kuartal IV 2022 bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3%.
Insentif PPnBM Mobil Baru untuk LCGC Berlaku Lagi, Ini Tanggapan Daihatsu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil baru. Namun, insentif PPnBM mobil baru tahun ini tidak sebesar tahun 2021. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, pemberian fasilitas PPnBM ditujukan untuk mobil baru dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta seperti mobil low cost green car atau LCGC, yang seharusnya dikenakan PPnBM 3% namun kemudian menjadi 0% yang berlaku selama kuartal pertama tahun ini. Pada kuartal kedua 2022, untuk mobil LCGC 2% PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1% ditanggung pemerintah, dan pada kuartal IV 2022 bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3%.