KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama sembilan bulan, diperkirakan akan membuat penerimaan negara ambles Rp 2,3 triliun. Adapun insentif fiskal ini mulai berlaku mulai Maret hingga Desember 2021. Sekertaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan bahwa berdasarkan kajian pemerintah, dengan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk insentif PPnBM Mobil, penerimaan pajak yang hilang berkisar antara Rp 1 triliun hingga Rp 2,3 triliun di tahun 2021. Susi menjelaskan insnetif ini diberikan untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan 4x2 atau gardan tunggal.
Insentif PPnBM mobil berpotensi membuat penerimaan pajak ambles triliunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama sembilan bulan, diperkirakan akan membuat penerimaan negara ambles Rp 2,3 triliun. Adapun insentif fiskal ini mulai berlaku mulai Maret hingga Desember 2021. Sekertaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan bahwa berdasarkan kajian pemerintah, dengan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk insentif PPnBM Mobil, penerimaan pajak yang hilang berkisar antara Rp 1 triliun hingga Rp 2,3 triliun di tahun 2021. Susi menjelaskan insnetif ini diberikan untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan 4x2 atau gardan tunggal.