Insentif PPnBM Mobil Listrik Belum Cukup Menekan Harga Jual



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Harga kendaraan bermotor listrik, khususnya mobil, di Indonesia saat ini masih mahal. Hal ini menjadi kendala utama program mobil listrik. Sebab itu, perlu insentif fiskal lebih besar agar harga mobil listrik terjangkau.

Hitungan Pengamat Otomotif Bebin Djuana, harga mobil listrik saat ini sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Bahkan beberapa opsi lain ada yang ditawarkan dengan kisaran harga yang lebih tinggi.

Mahalnya mobil listrik di Indonesia juga lantaran komponen seperti baterai yang lebih mahal ketimbang kendaraan bermotor itu sendiri. Jika komponen ini diproduksi di dalam negeri, harga mobil listrik bakal lebih murah.


Pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan listrik sejak Oktober 2021. Namun menurutnya, hal tersebut tidak cukup untuk melakukan percepatan pengembangan baterai electric vehicle (BEV) di dalam negeri.

Baca Juga: Inilah Tugas Baru Luhut dari Presiden Jokowi

"Yang perlu dicermati bea masuk ketika komponen-komponen kendaraan tersebut masuk. Jika kendaraan masuk dalam bentuk completely built up (CBU) sementara pabriknya belum rampung, seperti apa kelonggaran yang diberikan?," katanya 18/9).

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto juga mengakui bahwa biaya produksi atau komponen untuk mobil listrik saat ini masih mahal. Terlebih lagi, komponennya mayoritas diimpor.

"Mungkin setelah banyak komponennya dibuat di dalam negeri, bisa lebih murah harganya," kata Jongkie. Selain itu, pemerintah negara-negara maju memberikan subsidi harga jual untuk menarik minat konsumen.

Insentif bea masuk

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengusulkan agar pemerintah memberikan tambahan insentif perpajakan maupun insentif non pajak agar harga kendaraan listrik bisa ditekan.

Baca Juga: Pemanfaatan Mobil Listrik di Indonesia Terganjal Harga, Ini Kata Pengamat

Untuk insentif perpajakan, bisa ada tambahan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

"Kalau bisa, pajak kendaraan listrik yang kewenangan pengaturan ada di pemerintah daerah juga memberikan pembebasan dalam tiga tahun pertama," kata Bhima.

Editor: Noverius Laoli