KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dalam beleid tersebut, tercantum berbagai insentif fiskal maupun non-fiskal yang ditujukan untuk percepatan program KBL Berbasis Baterai di Indonesia. Salah satu insentif fiskal yang menarik untuk industri kendaraan listrik ini ialah insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Baca Juga: Hore, nanti perbedaan harga mobil listrik dapat terpaut hanya 10% dengan mobil biasa
Insentif PPnBM mobil listrik bisa 0%, masih tunggu revisi PP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dalam beleid tersebut, tercantum berbagai insentif fiskal maupun non-fiskal yang ditujukan untuk percepatan program KBL Berbasis Baterai di Indonesia. Salah satu insentif fiskal yang menarik untuk industri kendaraan listrik ini ialah insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Baca Juga: Hore, nanti perbedaan harga mobil listrik dapat terpaut hanya 10% dengan mobil biasa