KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) tak cuma berimbas ke pengembang properti. Efek ini juga terasa kje perbankan, terutama yang fokus ke segmen properti seperti Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Riset CGS CIMB pada Selasa (27/11) menyebutkan, manajemen BTN menargetkan pertumbuhan kredit sebesar 11% tahun depan, ditopang oleh insentif pajak untuk sektor perumahan. Kementerian Keuangan telah menyediakan total anggaran sebesar Rp 3,2 triliun untuk menstimulus permintaan di sektor properti, terutama di segmen menengah ke bawah. Dengan anggaran tersebut, pemerintah menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Insentif juga diperluas untuk rumah dengan maksimal harga Rp 5 miliar. Namun pemerintah hanya akan menanggung PPN atas Rp miliar pertama. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Insentif Properti Berdampak Positif ke Kinerja BBTN, Ini Kata Analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) tak cuma berimbas ke pengembang properti. Efek ini juga terasa kje perbankan, terutama yang fokus ke segmen properti seperti Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Riset CGS CIMB pada Selasa (27/11) menyebutkan, manajemen BTN menargetkan pertumbuhan kredit sebesar 11% tahun depan, ditopang oleh insentif pajak untuk sektor perumahan. Kementerian Keuangan telah menyediakan total anggaran sebesar Rp 3,2 triliun untuk menstimulus permintaan di sektor properti, terutama di segmen menengah ke bawah. Dengan anggaran tersebut, pemerintah menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Insentif juga diperluas untuk rumah dengan maksimal harga Rp 5 miliar. Namun pemerintah hanya akan menanggung PPN atas Rp miliar pertama. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.