KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan insentif fiskal untuk sektor otomotif pada 2025 mendatang. Dalam hal ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) secara completely knocked down (CKD). Artinya, konsumen hanya menanggung PPN sebesar 1% saja untuk pembelian mobil listrik. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan insentif PPNDTP sebesar 15% untuk impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan CKD. Ada pula pembebasan bea masuk impor untuk impor mobil listrik CBU.
Insentif Sektor Otomotif Berlaku di 2025, Siapa yang Diuntungkan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan insentif fiskal untuk sektor otomotif pada 2025 mendatang. Dalam hal ini, pemerintah kembali melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) secara completely knocked down (CKD). Artinya, konsumen hanya menanggung PPN sebesar 1% saja untuk pembelian mobil listrik. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan insentif PPNDTP sebesar 15% untuk impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan CKD. Ada pula pembebasan bea masuk impor untuk impor mobil listrik CBU.