Insentif SPPG Diubah Jadi Rp 2.000 per Porsi, Ini Respons Wamenkeu



KONTAN.CO.ID-BOGOR. Perubahan skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan bagian dari upaya perbaikan dan reformasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan pembenahan, termasuk dalam memastikan standar sanitasi dan kelayakan dapur SPPG. 

Menurutnya, dapur yang tidak memenuhi standar harus mendapatkan tindakan tegas, termasuk penghentian operasional apabila tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan.


Baca Juga: Profil Dradjad H Wibowo, Politisi PAN yang Dilantik Prabowo Jadi Wamenko Perekonomian

"Saya kira kan BGN terus melakukan reformasi. MBG ini terus melakukan reformasi. Yang dapur yang tidak punya, apakah sanitasinya kurang baik, harus ada sertifikasinya. Kalau enggak ada, tutup," kata Juda dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026).

Selain aspek sanitasi dan sertifikasi, Juda menyoroti perubahan skema pembayaran atau insentif bagi SPPG. 

Menurut dia, besaran insentif seharusnya mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur.

"Ini benar-benar upaya perbaikan. Termasuk juga di aspek pembayaran atau insentif per SPPG yang itu juga dilihat. Ya masak kalau 500 versus yang satunya 3.000, insentifnya sama. Harusnya kan tidak," katanya.

Sebagai informasi, BGN mengubah skema insentif operasional SPPG dalam pelaksanaan program MBG. 

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Mulai 5 Oktober 2026, skema tersebut diubah menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan.

Dengan skema baru tersebut, besaran insentif setiap SPPG akan menyesuaikan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Baca Juga: Prabowo Lantik 2 Wamenkeu Baru Dampingi Suahasil, Luky Alfirman dan Nurkholisoh Aman

Perubahan ini dilakukan karena skema sebelumnya memberikan nominal insentif yang sama kepada SPPG meski jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda.

Dalam anggaran MBG sebesar Rp 15.000 per porsi, BGN mengalokasikan Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif untuk pemenuhan ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Insentif tersebut juga hanya diberikan ketika SPPG menjalankan pelayanan. SPPG yang terkena suspensi dan tidak beroperasi tidak akan menerima insentif.

Juda menilai berbagai perubahan tersebut menunjukkan bahwa BGN terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG.

"Ini terus dilakukan upaya-upaya perbaikan, upaya-upaya reformasi dari BGN. Saya kira kita bergerak ke arah yang benar. Kita bergerak ke arah yang benar, semakin terus perbaikan-perbaikan dilakukan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News