Insentif SPPG Diubah Jadi Rp 2.000 per Porsi, MBG Watch: Hanya Permainan Angka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp 2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026. 

Namun, perubahan tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan pemborosan anggaran dan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator MBG Watch, Isnawati Hidayah, menilai skema baru tersebut hanya mengubah metode penghitungan insentif tanpa menutup celah pemborosan anggaran.


Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala Bakom, Syahganda Bakal Bentuk Tim Khusus Pelajari Dampak AI

"Yang kami lihat, ya, skema yang baru yaitu 2.000 per porsi dimulai 5 Oktober 2026 ini hanyalah permainan pengolahan angka," ujar Isnawati saat dihubungi Kontan, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, skema berbasis porsi tetap memungkinkan SPPG memperoleh insentif jutaan rupiah dalam sehari. 

Sebagai contoh, jika SPPG memproduksi atau mendistribusikan 2.000 porsi, insentif yang diterima mencapai Rp 4 juta per hari. Sementara pada volume 2.500 porsi, insentif mencapai Rp 5 juta per hari.

Isnawati mengatakan kondisi tersebut menunjukkan perubahan skema belum otomatis menghasilkan penghematan anggaran. 

MBG Watch, kata Isnawati, sejak awal menolak pemberian insentif harian kepada SPPG yang mengacu pada Surat Edaran BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Menurut Isnawati, skema sebelumnya juga memiliki celah karena SPPG yang terkena suspensi disebut masih berpotensi menerima insentif. Oleh Karena itu, MBG Watch mendorong agar insentif SPPG dihentikan secara total.

"Dan kami berharap insentif SPPG ini dihentikan secara total. Tetapi sekarang Pak Sudaryono itu kan mengatakan ‘oh nanti kita akan melakukan perubahan untuk insentifnya dan lain sebagainya’. Kami harap itu adalah sebuah langkah yang benar-benar untuk menyetop ya celah-celah pemborosan anggaran dan celah korupsi di sini," tegasnya.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP, BI Siapkan KLM hingga Rp118 Triliun

Namun, Isnawati menilai perubahan menjadi Rp 2.000 per porsi masih menyisakan celah yang perlu diawasi. 

Salah satunya terkait kesesuaian antara jumlah porsi yang tercatat secara administratif dengan aktivitas SPPG di lapangan.

Peneliti senior Center of Economic and Law Studies (Celios) ini  menyebut terdapat potensi praktik jual-beli titik SPPG apabila titik yang tercatat dalam administrasi BGN tidak benar-benar menjalankan aktivitas, tetapi tetap memperoleh insentif.

"Karena ada potensi jual-beli titik di situ ketika dalam dokumentasi atau administrasinya BGN SPPG itu terdaftar, tapi ternyata tidak ada aktivitas real-nya di situ dan mereka tetap mendapatkan insentif harian ini," kata Isnawati.

Isnawati berharap penerapan skema baru tidak sekadar mengubah formula pembayaran, tetapi juga disertai pengawasan terhadap aktivitas riil SPPG dan penyaluran MBG. MBG Watch tetap meminta pemerintah menghentikan pemberian insentif SPPG secara total.

Sementara itu, Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan perubahan skema dilakukan agar insentif menyesuaikan jumlah penerima manfaat yang dilayani SPPG.

"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien selain itu juga ada asas keadilan di sini," ujar Sudaryono dalam unggahan Instagram @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).

Baca Juga: Menteri PKP Temui Gubernur BI, Bahas Percepatan Program 3 Juta Rumah

Dalam anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi, BGN mengalokasikan Rp 10.000 untuk makanan, Rp 3.000 operasional, dan Rp2.000 insentif. Insentif hanya diberikan saat SPPG beroperasi sehingga dapur yang disuspensi tidak menerima pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News