JAKARTA. Pemerintah mendapat titik cerah menetukan insentif untuk mendorong perusahaan kembali menempatkan modalnya di sini dari luar negeri. Bagi perusahaan yang melakukan repatriasi, pemerintah akan memberikan insentif tax allowance. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, insentif pajak penghasilan (PPh) ini diberikan untuk perusahaan yang melakukan repatriasi dengan menanam modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu."Tax allowance berlaku bagi perusahaan yang melakukan repatriasi," ujar Bambang pekan lalu.Dengan berlakunya tax allowance berarti perusahaan akan mendapatkan pengurang pajak. Artinya, perusahaan akan mendapatkan kompensasi kerugian di atas lima tahun tapi tidak lebih dari sepuluh tahun.Sebelumnya sektor yang mendapatkan kompensasi kerugian hanyalah pada lima bidang. Pertama, penanaman modal baru yang dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat. Kedua, mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut.Ketiga, penanaman modal baru yang memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp 10 miliar Keempat, perusahaan yang mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu lima tahun. Kelima, menggunakan bahan baku atau komponen dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat.Nah, repatriasi rencananya bakal masuk dalam sektor tersebut. Hal ini sama dengan rancangan pemerintah sebelumnya.
Insentif Tax Allowance bagi perusahaan repatriasi
JAKARTA. Pemerintah mendapat titik cerah menetukan insentif untuk mendorong perusahaan kembali menempatkan modalnya di sini dari luar negeri. Bagi perusahaan yang melakukan repatriasi, pemerintah akan memberikan insentif tax allowance. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, insentif pajak penghasilan (PPh) ini diberikan untuk perusahaan yang melakukan repatriasi dengan menanam modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu."Tax allowance berlaku bagi perusahaan yang melakukan repatriasi," ujar Bambang pekan lalu.Dengan berlakunya tax allowance berarti perusahaan akan mendapatkan pengurang pajak. Artinya, perusahaan akan mendapatkan kompensasi kerugian di atas lima tahun tapi tidak lebih dari sepuluh tahun.Sebelumnya sektor yang mendapatkan kompensasi kerugian hanyalah pada lima bidang. Pertama, penanaman modal baru yang dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat. Kedua, mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut.Ketiga, penanaman modal baru yang memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp 10 miliar Keempat, perusahaan yang mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu lima tahun. Kelima, menggunakan bahan baku atau komponen dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat.Nah, repatriasi rencananya bakal masuk dalam sektor tersebut. Hal ini sama dengan rancangan pemerintah sebelumnya.