KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mulai menyiapkan penyesuaian kebijakan insentif
tax holiday bagi industri pionir seiring dengan akan berakhirnya masa berlaku fasilitas tersebut pada akhir tahun 2025. Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) telah menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan. Pembahasan rapat difokuskan pada penyesuaian ketentuan pemberian serta mekanisme pengajuan fasilitas pengurangan PPh Badan bagi industri pionir.
Baca Juga: Pengelolaan Fiskal Daerah Belum Efektif, Belanja APBD 2025 Seret Jelang Akhir Tahun "Penyesuaian ini dinilai penting untuk tetap mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan fiskal yang tepat sasaran dan berkelanjutan," tulis DJPP dalam keterangannya, Senin (22/12/2025). Penyesuaian ini dinilai krusial mengingat berakhirnya masa berlaku insentif pada akhir 2025, sementara peran industri pionir masih dibutuhkan untuk mendorong investasi dan memperkuat struktur ekonomi nasional. Selain itu, rapat juga menekankan perlunya kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan bagi industri pionir. Oleh karena itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan perekonomian nasional.
Baca Juga: Ditjen Pajak Perketat Status Pajak WNI di Luar Negeri Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa aturan pajak minimum global yang mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15% di mana pun mereka beroperasi akan membuat skema insentif lama seperti
tax holiday dan
tax allowance menjadi kurang efektif. "Jadi dampak pertama jika kita menerapkan Pilar Dua adalah mengurangi efektivitas insentif pajak yang kita miliki saat ini," ujar Toto, sapaan akrab Mekar Satria Utama dalam acara 15th TIF International Tax Seminar, Rabu (24/9/2025). Oleh karena itu, Toto mengungkapkan bahwa selama Indonesia kerap menggunakan
tax holiday dan
tax allowance sebagai daya tarik bagi penanaman modal asing (PMA).
Baca Juga: Belanja Pemda Lambat Jelang Akhir Tahun, SiLPA APBD 2025 Berpotensi Membesar Namun, dengan adanya Pilar Dua ini maka pemerintah akan menyesuaikan menjadi skema
refundable tax credit. "Insentif akan bergeser dari
tax holiday atau
tax allowance, yang biasanya kita berikan kepada
foreign direct investment (FDI) di Indonesia, beralih ke
refundable tax credit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News